di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Badan Informasi Geospasial
Juga dikenal sebagai: Peraturan BIG 8/2018 · Peraturan BIG No. 8 Tahun 2018 · Peraturan BIG Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Badan Informasi Geospasial (BIG). Latar belakangnya adalah perlunya pedoman untuk melaksanakan penilaian risiko yang terintegrasi dan sesuai dengan perkembangan organisasi BIG. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk mempercepat pembangunan, pengembangan, dan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di BIG melalui identifikasi dan analisis risiko.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Pedoman ini memberikan acuan dan panduan dalam mempercepat penyelenggaraan SPIP di lingkungan BIG melalui kegiatan penilaian risiko, menghasilkan informasi tentang daftar, status dan peta risiko dalam suatu kegiatan yang perlu diciptakan pengendaliannya, serta sebagai bahan acuan dalam rangka pengkomunikasian dan pemantauan pelaksanaan penilaian risiko di lingkungan BIG.