Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Badan Informasi Geospasial

Juga dikenal sebagai: Peraturan BIG 14/2017 · Peraturan BIG No. 14 Tahun 2017 · Peraturan BIG Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2017Tanggal Penetapan:11 Desember 2017
Aparatur Sipil NegaraPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Badan Informasi Geospasial
TemaPedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Badan Informasi Geospasial
LokasiBadan Informasi Geospasial
Tanggal Berlaku11 Desember 2017
Tanggal Penetapan11 Desember 2017
Tempat PenetapanBogor

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk memberikan pedoman pelaksanaan penilaian risiko di Badan Informasi Geospasial (BIG) guna mempercepat penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Tujuannya adalah untuk mengintegrasikan sub-unsur pengendalian intern dan memudahkan pelaksanaan penilaian risiko.

Ketentuan Substansial: Pedoman ini mengatur pembagian kewenangan dalam penilaian risiko pada tingkat strategis, organisasional, dan operasional. Pejabat Pimpinan Tinggi dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) bertanggung jawab dalam penyelenggaraan dan pengawasan SPIP. Pedoman ini juga mencakup identifikasi dan analisis risiko untuk menghasilkan Daftar Risiko, Status Risiko, dan Peta Risiko. Selain itu, pedoman ini memberikan acuan untuk pengkomunikasian dan pemantauan kegiatan di lingkungan BIG.

(-)

(-)