Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPP 2/2020 · Peraturan BNPP No. 2 Tahun 2020 · Peraturan BNPP Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 April 2020Tanggal Penetapan:2 Maret 2020
Struktur Organisasi PemerintahPendidikan & Pelatihan AparaturBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
LokasiBadan SAR Nasional
Tanggal Berlaku09 April 2020
Tanggal Penetapan02 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 20 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan SAR Nasional.

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan (Balai Diklat) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Balai Diklat dibentuk untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia di lingkungan Basarnas. Balai Diklat merupakan unit pelaksana teknis yang bertanggung jawab kepada Kepala Basarnas, dengan pembinaan administratif oleh Sekretaris Utama dan pembinaan teknis operasional oleh Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan. Tugas Balai Diklat adalah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara serta pendidikan dan pelatihan teknis di bidang pencarian dan pertolongan. Fungsi Balai Diklat meliputi penyusunan rencana dan program kerja, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis dan aparatur sipil negara, pembimbingan peserta, penyiapan sertifikat, pemantauan dan evaluasi, pengelolaan sarana dan prasarana, serta pelaksanaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, dan hubungan masyarakat. Susunan organisasi Balai Diklat terdiri dari Subbagian Umum, Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan, Seksi Penyiapan Sarana dan Prasarana, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai Diklat tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Kepala Badan ini.

(-)