Peraturan ini bertujuan untuk menata ulang organisasi dan tata kerja Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Pencarian dan Pertolongan. Balai ini berada di bawah Kepala Pusat dan bertanggung jawab untuk melaksanakan pelatihan sumber daya manusia di bidang pencarian dan pertolongan. Fungsi Balai meliputi penyusunan rencana, pelaksanaan pelatihan bagi Pegawai ASN dan Potensi Pencarian dan Pertolongan, pengelolaan sarana dan prasarana pelatihan, serta pemantauan dan evaluasi. Struktur organisasi Balai terdiri dari Subbagian Umum, Seksi Penyelenggaraan Pelatihan, Seksi Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pelatihan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap unit organisasi di Balai harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya.