Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Pencarian dan Pertolongan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPP 2/2023 · Peraturan BNPP No. 2 Tahun 2023 · Peraturan BNPP Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2023Tanggal Penetapan:26 Juni 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Pencarian dan Pertolongan
LokasiBadan SAR Nasional
Tanggal Berlaku04 Juli 2023
Tanggal Penetapan26 Juni 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 355)

Peraturan ini bertujuan untuk menata ulang organisasi dan tata kerja Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Pencarian dan Pertolongan. Balai ini berada di bawah Kepala Pusat dan bertanggung jawab untuk melaksanakan pelatihan sumber daya manusia di bidang pencarian dan pertolongan. Fungsi Balai meliputi penyusunan rencana, pelaksanaan pelatihan bagi Pegawai ASN dan Potensi Pencarian dan Pertolongan, pengelolaan sarana dan prasarana pelatihan, serta pemantauan dan evaluasi. Struktur organisasi Balai terdiri dari Subbagian Umum, Seksi Penyelenggaraan Pelatihan, Seksi Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pelatihan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap unit organisasi di Balai harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 2 Tahun 2020 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Badan ini. 2. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 2 Tahun 2020 dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diubah dan diganti berdasarkan Peraturan Badan ini.

(-)