Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1964

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1964 tentang Pemberian Ganti Rugi Kepada Pegawai Negeri Untuk Barang-Barang yang Bukan Karena Kesalahannya dan/atau Kelalaiannya Sendiri Tidak Dapat Dipakai Lagi, Rusak atau Hilang sebagai Akibat Peristiwa Luar Biasa

Juga dikenal sebagai: PP 22/1964 · PP No. 22 Tahun 1964 · PP Nomor 22 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 1964Tanggal Penetapan:25 Mei 1964
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Ganti Rugi Kepada Pegawai Negeri Untuk Barang-Barang yang Bukan Karena Kesalahannya dan/atau Kelalaiannya Sendiri Tidak Dapat Dipakai Lagi, Rusak atau Hilang sebagai Akibat Peristiwa Luar Biasa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Mei 1964
Tanggal Penetapan25 Mei 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 19) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan ganti rugi kepada Pegawai Negeri atas barang-barang yang rusak, hilang, atau tidak dapat dipakai lagi akibat peristiwa luar biasa, tanpa kesalahan atau kelalaian dari pihak pegawai. Peristiwa luar biasa meliputi bencana alam, gangguan keamanan, pemberontakan, dan kejadian lain yang serupa. Ganti rugi diberikan untuk barang-barang seperti rumah, pakaian, kendaraan, dan barang-barang lain yang diperlukan untuk tugas pegawai. Besaran ganti rugi ditentukan berdasarkan harga umum saat peristiwa terjadi, dengan persentase tertentu tergantung jenis barang. Pelaksanaan peraturan ini berada di bawah kewenangan Menteri yang diserahi Urusan Pegawai, dengan pertimbangan dari Panitia Antar Departemen.

(-)

(-)