Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1952

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1952 tentang Pemberian Pengganti Kerugian Kepada Pegawai Negeri Sipil Untuk Barang-Barang Bergerak, Yang Bukan Karena Salah Dan/Atau Kelalaiannya Sendiri, Tidak Dapat Dipakai Lagi, Rusak Atau Hilang Sebagai Akibat Peristiwa-Peristiwa Luar Biasa, Terjadi Disesuatu Tempat Atau Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 14/1952 · PP No. 14 Tahun 1952 · PP Nomor 14 Tahun 1952

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 1952Tanggal Penetapan:20 Februari 1952
Aparatur Sipil NegaraGanti Rugi Kerugian NegaraAset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Pengganti Kerugian Kepada Pegawai Negeri Sipil Untuk Barang-Barang Bergerak, Yang Bukan Karena Salah Dan/Atau Kelalaiannya Sendiri, Tidak Dapat Dipakai Lagi, Rusak Atau Hilang Sebagai Akibat Peristiwa-Peristiwa Luar Biasa, Terjadi Disesuatu Tempat Atau Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Februari 1952
Tanggal Penetapan20 Februari 1952
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Staatsblad 1936 No. 459 Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1952 bertujuan untuk memberikan pengganti kerugian kepada Pegawai Negeri Sipil atas barang-barang bergerak yang rusak, hilang, atau tidak dapat dipakai lagi akibat peristiwa luar biasa, tanpa kesalahan atau kelalaian dari pihak pegawai. Peristiwa luar biasa yang dimaksud meliputi bencana alam, pemberontakan, kerusuhan, dan gangguan keamanan. Pengganti kerugian diberikan untuk barang-barang seperti perkakas rumah, pakaian, kendaraan, dan perlengkapan yang diperlukan untuk tugas jabatan. Proses pengajuan klaim dilakukan melalui kepala daerah dan dinilai oleh panitia yang terdiri dari wakil beberapa kementerian. Menteri Urusan Pegawai berwenang menetapkan peraturan pelaksanaan dan batas maksimum penggantian.

(-)

(-)