Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (Tiga) Jam Terkait Infrastruktur Di Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 13/2017 · Permen ESDM No. 13 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2017Tanggal Penetapan:6 Februari 2017
Pertambangan & Sumber EnergiPerizinan & Pelayanan Publik

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (tiga) Jam Terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 978)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (Tiga) Jam Terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. Perubahan tersebut meliputi perubahan definisi Pemohon Izin dan Infrastruktur, penghapusan ketentuan mengenai Bidang Usaha Pengusahaan Panas Bumi sebagai bagian dari Layanan Cepat 123J, dan penghapusan Pasal 6. Layanan Cepat 123J diberikan kepada Pemohon Izin di bidang usaha yang menjadi kewenangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, meliputi Bidang Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik, Bidang Usaha Transmisi Tenaga Listrik, dan Izin Sementara Hilir Minyak dan Gas Bumi. Layanan ini diberikan sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar pada PTSP Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal.

(-)

(-)