di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (Tiga) Jam Terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 tahun 2016 Tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (Tiga) Jam Terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 9/2022 · Permen ESDM No. 9 Tahun 2022 · Permen ESDM Nomor 9 Tahun 2022
Apakah ini Peraturan Baru?
Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2022 merupakan peraturan baru dalam bentuk instrumen hukum yang menetapkan pencabutan terhadap peraturan sebelumnya. Isi pokoknya bukan aturan substantif baru mengenai prosedur perizinan, melainkan keputusan untuk mencabut dua Peraturan Menteri sebelumnya.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Peraturan ini tidak secara substantif menggantikan dengan ketentuan baru yang mengatur mekanisme layanan perizinan; melainkan mencabut dan menyatakan tidak berlaku dua peraturan berikut:
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Tidak. Peraturan ini tidak melakukan perubahan atau amandemen terhadap ketentuan substantif pada Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 atau Nomor 13 Tahun 2017; melainkan mencabut kedua peraturan tersebut sehingga ketentuan-ketentuan dalam peraturan lama dinyatakan tidak berlaku.
Status Berlaku dari Peraturan Ini
Tujuan dan Latar Belakang Peraturan
Tujuan peraturan ini adalah memberikan kepastian hukum dan menyesuaikan penyelenggaraan pelayanan perizinan investasi terkait infrastruktur di sektor ESDM dengan peraturan perundang-undangan yang lebih baru serta kebutuhan kemudahan berusaha. Pertimbangan dalam konsideran menyatakan bahwa Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 dan Perubahan Nomor 13 Tahun 2017 'sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum yang ada saat ini' sehingga perlu dicabut.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
Peraturan ini tidak menetapkan kewajiban atau hak substantif baru bagi pihak ketiga. Efek utama kebijakan adalah menghapus kewajiban/ hak yang semula diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 15/2016 dan Perubahan 13/2017. Dengan pencabutan tersebut, pelaksanaan perizinan kembali mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku dan pedoman administratif pengganti yang ditetapkan Kementerian ESDM.
Prinsip-prinsip Utama yang Diatur
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan
Peraturan ini hanya mengatur mekanisme administratif pencabutan dan pengundangan. Secara khusus:
Peraturan ini tidak menetapkan prosedur pelaksanaan perizinan pengganti atau menggantikan ketentuan teknis perizinan; pelaksanaan selanjutnya diatur melalui peraturan lain atau kebijakan teknis Kementerian ESDM.
Masa berlaku dan implementasi
Pasal 2 menetapkan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dalam praktiknya peraturan ini berlaku sejak 13 April 2022 (tanggal pengundangan).
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada
Peraturan ini tidak memuat ketentuan peralihan khusus mengenai status permohonan perizinan yang sedang dalam proses atau izin-izin yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 dan Perubahan Nomor 13 Tahun 2017. Dengan dicabutnya kedua peraturan tersebut, ketentuan teknis dan administrasi untuk permohonan/izin yang sedang berjalan harus merujuk pada peraturan perundang-undangan lain yang relevan atau kebijakan transisi yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM secara terpisah.
Batas waktu penyesuaian
Peraturan ini tidak menetapkan batas waktu penyesuaian bagi pihak-pihak yang terkait. Tidak ada ketentuan waktu khusus yang mengharuskan entitas menyesuaikan praktiknya dalam jangka waktu tertentu setelah pencabutan.
Grandfathering clauses
Tidak terdapat grandfathering clause atau ketentuan yang secara eksplisit mempertahankan efek hukum tertentu dari perizinan yang diberikan berdasarkan peraturan yang dicabut. Oleh karena itu, apabila diperlukan kepastian untuk status izin-izin terdahulu, hal tersebut harus diatur melalui peraturan pelaksana atau keputusan administratif lain oleh Kementerian ESDM atau instansi terkait.
Tidak mengatur sanksi