Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Penilaian Kerusakan, Kerugian, dan Kebutuhan Sumber Daya Kesehatan Pasca Bencana

Juga dikenal sebagai: Permenkes 36/2014 · Permenkes No. 36 Tahun 2014 · Permenkes Nomor 36 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2014Tanggal Penetapan:8 Juli 2014
Pelayanan KesehatanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPenilaian Kerusakan, Kerugian, dan Kebutuhan Sumber Daya Kesehatan Pasca Bencana
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku22 Juli 2014
Tanggal Penetapan08 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2014 bertujuan untuk mengatur penilaian kerusakan, kerugian, dan kebutuhan sumber daya kesehatan pasca bencana. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mendukung kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi sumber daya kesehatan yang terdampak bencana, baik fisik maupun non fisik. Penilaian ini dilakukan untuk mengukur skala kerusakan dan kerugian serta menentukan prioritas penanganan dan kebutuhan selama rehabilitasi dan rekonstruksi. Penilaian dilakukan oleh dinas kesehatan provinsi atau kabupaten/kota di bawah koordinasi pemerintah daerah. Penilaian mencakup kerusakan fisik seperti fasilitas kesehatan dan obat-obatan, serta kerugian non fisik seperti biaya pelayanan kesehatan. Hasil penilaian digunakan sebagai dasar penyusunan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi yang harus selaras dengan perencanaan nasional dan daerah.

(-)

(-)