Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Permenkes 75/2019 · Permenkes No. 75 Tahun 2019 · Permenkes Nomor 75 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:18 Oktober 2019
Pelayanan KesehatanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPenanggulangan Krisis Kesehatan
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan18 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 979/Menkes/SK/X/2001 tentang Prosedur Tetap Pelayanan Kesehatan Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi 2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1278/Menkes/SK/XII/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kontijensi Sektor Kesehatan di Provinsi dan Kabupaten/Kota 3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1357/Menkes/SK/XII/2001 tentang Standar Minimal Penanggulangan Masalah Kesehatan Akibat Bencana dan Penanganan Pengungsi 4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1361/Menkes/SK/XII/2001 tentang Pedoman Sistem Peringatan Dini di Daerah Potensi Bencana 5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 12/Menkes/SK/I/2002 tentang Pedoman Koordinasi Penanggulangan Bencana di Lapangan 6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 14/Menkes/SK/I/2002 tentang Pedoman Penanggulangan Masalah Kesehatan Akibat Kedaruratan Kompleks 7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 066/Menkes/SK/II/2006 tentang Pedoman Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan dalam Penanggulangan Bencana 8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 876/Menkes/SK/XI/2006 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Penanganan Krisis dan Masalah Kesehatan Lain 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Krisis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1389) 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Penilaian Kerusakan, Kerugian, dan Kebutuhan Sumber Daya Kesehatan Pasca Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1022) 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Penanggulangan Krisis Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1750)

Peraturan Menteri Kesehatan ini bertujuan untuk terselenggaranya Penanggulangan Krisis Kesehatan yang terkoordinasi, terencana, terpadu, dan menyeluruh guna memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko, dan dampak permasalahan kesehatan. Pemerintah Pusat dan Daerah bertanggung jawab dalam penanggulangan krisis kesehatan yang dilaksanakan secara berjenjang. Penanggulangan Krisis Kesehatan dilakukan dengan sistem klaster yang diimplementasikan melalui pembentukan Klaster Kesehatan pada tingkat pusat dan daerah untuk meningkatkan koordinasi, kolaborasi, dan integrasi. Menteri Kesehatan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan krisis kesehatan tingkat nasional berkoordinasi dengan BNPB, sementara Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota bertanggung jawab di tingkat daerah berkoordinasi dengan BPBD. Kegiatan penanggulangan meliputi tahap prakrisis kesehatan (pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan), tahap tanggap darurat (penetapan status keadaan darurat, RHA, aktivasi klaster, mobilisasi sumber daya), dan tahap pascakrisis kesehatan (penilaian kerusakan, rehabilitasi, rekonstruksi). Pengelolaan logistik harus disiapkan sesuai risiko kesehatan, dan informasi diselenggarakan melalui sistem informasi yang terintegrasi. Pendanaan bersumber dari APBN/APBD dan/atau masyarakat. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

(-)

(-)