Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman pelaksanaan penilaian kembali Barang Milik Negara (BMN) yang berupa aset tetap. Kewenangan dan tanggung jawab dalam pelaksanaan penilaian kembali ini dipegang oleh Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang, yang dapat melimpahkan tugas tersebut kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Pelaksanaan penilaian kembali dilakukan oleh Tim Pelaksana yang terdiri dari unsur Pengelola Barang dan Kuasa Pengguna Barang. Proses penilaian kembali meliputi penyediaan data awal, inventarisasi, penilaian, penyusunan laporan hasil inventarisasi dan penilaian, serta tindak lanjut hasil inventarisasi dan penilaian. Penilaian dilakukan dengan pendekatan data pasar, biaya, dan/atau pendapatan, dengan mempertimbangkan efisiensi anggaran dan waktu penyelesaian.