Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 /PMK.06/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 /PMK.06/2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 118 /PMK.06/2017 · PMK No. 118 /PMK.06/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2017Tanggal Penetapan:28 Agustus 2017
Standar & Pedoman TeknisAset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 Agustus 2017
Tanggal Penetapan28 Agustus 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman pelaksanaan penilaian kembali Barang Milik Negara (BMN) yang berupa aset tetap. Kewenangan dan tanggung jawab dalam pelaksanaan penilaian kembali ini dipegang oleh Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang, yang dapat melimpahkan tugas tersebut kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Pelaksanaan penilaian kembali dilakukan oleh Tim Pelaksana yang terdiri dari unsur Pengelola Barang dan Kuasa Pengguna Barang. Proses penilaian kembali meliputi penyediaan data awal, inventarisasi, penilaian, penyusunan laporan hasil inventarisasi dan penilaian, serta tindak lanjut hasil inventarisasi dan penilaian. Penilaian dilakukan dengan pendekatan data pasar, biaya, dan/atau pendapatan, dengan mempertimbangkan efisiensi anggaran dan waktu penyelesaian.

(-)

(-)