di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.06/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara
Juga dikenal sebagai: PMK 107/PMK.06/2019 · PMK No. 107/PMK.06/2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2017-2018 dan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan penilaian tersebut. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan ketentuan yang ada dalam peraturan sebelumnya.
Ketentuan Substansial: Perubahan mencakup koreksi nilai aset tetap yang harus disajikan pada laporan keuangan setelah diterima oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Selain itu, jika BMN yang dinilai kembali sudah tidak memiliki masa manfaat, maka masa manfaat baru harus ditentukan. Peraturan ini juga menambahkan Bab VI A yang mengatur tindak lanjut terhadap temuan pemeriksaan, termasuk perbaikan data hasil inventarisasi dan verifikasi oleh KPKNL. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah juga diwajibkan untuk melakukan reviu atas perbaikan penilaian kembali BMN.