Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107/PMK.06/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.06/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 107/PMK.06/2019 · PMK No. 107/PMK.06/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2019Tanggal Penetapan:30 Juli 2019
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 Juli 2019
Tanggal Penetapan30 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.06/2018.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2017-2018 dan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan penilaian tersebut. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan ketentuan yang ada dalam peraturan sebelumnya.

Ketentuan Substansial: Perubahan mencakup koreksi nilai aset tetap yang harus disajikan pada laporan keuangan setelah diterima oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Selain itu, jika BMN yang dinilai kembali sudah tidak memiliki masa manfaat, maka masa manfaat baru harus ditentukan. Peraturan ini juga menambahkan Bab VI A yang mengatur tindak lanjut terhadap temuan pemeriksaan, termasuk perbaikan data hasil inventarisasi dan verifikasi oleh KPKNL. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah juga diwajibkan untuk melakukan reviu atas perbaikan penilaian kembali BMN.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, perbaikan Penilaian Kembali dalam rangka tindak lanjut temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Penilaian Kembali BMN harus disesuaikan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)