Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 13 Tahun 2016

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) Untuk Setiap Desa Di Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Kolaka 13/2016 · Perbup Kabupaten Kolaka No. 13 Tahun 2016 · Perbup Kabupaten Kolaka Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 2016Tanggal Penetapan:18 Januari 2016
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaTata Cara Pengalokasian Dan Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) Untuk Setiap Desa Di Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka
Tanggal Berlaku18 Januari 2016
Tanggal Penetapan18 Januari 2016
Tempat PenetapanKolaka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2015 tentang Besaran Pagu Alokasi Dana Desa (ADD) Setiap Desa Di Kabupaten Kolaka Tahun 2016. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini mengatur tata cara pengalokasian dan besaran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk setiap desa di Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2016. ADD dikelola dengan prinsip tertib, taat hukum, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, serta mengutamakan kepentingan masyarakat. Maksud pemberian ADD adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Tujuannya mencakup peningkatan fungsi pemerintahan desa, kapasitas aparatur, peran BPD, ketersediaan infrastruktur, partisipasi masyarakat, swadaya gotong-royong, dan kepedulian sosial. Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan ADD minimal 10% dari Dana Perimbangan (setelah DAK) dan minimal 10% dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada desa. Pengalokasian ini dilakukan setelah KUA dan PPAS APBD disepakati. Besaran ADD per desa dihitung berdasarkan jumlah penduduk (30%), luas wilayah (20%), angka kemiskinan (50%), dan tingkat kesulitan geografis. Pembinaan pengelolaan ADD dilakukan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, sedangkan pengawasan oleh BPD dan Inspektorat.

(-)

(-)