Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 39 Tahun 2015

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Nomor 39 Tahun 2015 tentang Besaran Pagu Alokasi Dana Desa Desa (ADD) Setiap Desa Di Kabupaten Kolak Tahun 2016

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Kolaka 39/2015 · Perbup Kabupaten Kolaka No. 39 Tahun 2015 · Perbup Kabupaten Kolaka Nomor 39 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaBesaran Pagu Alokasi Dana Desa Desa (ADD) Setiap Desa Di Kabupaten Kolak Tahun 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanKolaka

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan pendahulu.

Peraturan Bupati Kolaka Nomor 39 Tahun 2016 menetapkan besaran pagu Alokasi Dana Desa (ADD) untuk setiap desa di Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2016. Maksud pemberian ADD adalah untuk membiayai program Pemerintahan Desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pembinaan lembaga kemasyarakatan. Tujuan pemberian ADD adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan dalam perencanaan pembangunan secara partisipatif, meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan kerja dan berusaha bagi masyarakat desa, serta mendorong peningkatan swadaya gotong royong masyarakat. Sumber ADD berasal dari bagian dana perimbangan (non-DAK) yang diterima Kabupaten Kolaka, yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) setelah dikurangi belanja gaji pegawai, dan bagian dari bagi hasil pajak dan non-pajak. Pengalokasian ADD untuk setiap desa dihitung berdasarkan jumlah penduduk desa, luas wilayah desa, angka kemiskinan desa, dan tingkat kesulitan geografis, dengan bobot tertentu untuk masing-masing faktor. Besaran ADD untuk suatu desa dihitung dengan rumus yang mempertimbangkan persentase jumlah penduduk, luas wilayah, dan rumah tangga pemegang Kartu Perlindungan Sosial, yang kemudian disesuaikan dengan tingkat kesulitan geografis. Tingkat kesulitan geografis ditentukan oleh ketersediaan pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, transportasi, dan komunikasi desa ke kabupaten/kota. Data yang digunakan bersumber dari Badan Pusat Statistik. Untuk menunjang efektivitas pengelolaan ADD, dibentuk Tim Koordinasi, monitoring, dan evaluasi di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa.

(-)

(-)