Peraturan Badan ini mengatur pedoman umum pengadaan barang/jasa di Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Tujuan pengadaan adalah menghasilkan barang/jasa yang tepat dari segi kualitas, kuantitas, waktu, biaya, dan lokasi, serta meningkatkan efisiensi dan nilai manfaat. Kebijakan pengadaan meliputi peningkatan kualitas perencanaan, penyelarasan tujuan pengadaan dengan tujuan BP Tapera, transparansi, kompetisi, akuntabilitas, penggunaan produk dalam negeri, dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah. Prinsip pengadaan meliputi efisiensi, efektivitas, transparansi, keterbukaan, persaingan, keadilan, dan akuntabilitas. Etika pengadaan menekankan pada pelaksanaan tugas secara tertib, profesional, mandiri, menjaga kerahasiaan, menghindari konflik kepentingan, mencegah pemborosan, dan tidak menerima hadiah atau imbalan.
Peraturan ini juga mengatur pelaku pengadaan, perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan (melalui swakelola dan penyedia), pelaksanaan pengadaan melalui swakelola, pelaksanaan pengadaan melalui penyedia (metode pemilihan, kualifikasi, evaluasi penawaran, dokumen pemilihan, pelaksanaan pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak), ketentuan pengadaan barang/jasa khusus (penanganan keadaan darurat, kegiatan dengan sumber pendanaan pinjaman/hibah luar negeri, kegiatan lainnya), pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik, pengawasan internal, pengaduan masyarakat, layanan hukum bagi pelaku pengadaan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.