Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Pengadaan Barang/Jasa

Juga dikenal sebagai: Peraturan BP Tapera 2/2021 · Peraturan BP Tapera No. 2 Tahun 2021 · Peraturan BP Tapera Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2021Tanggal Penetapan:21 Januari 2021
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
TemaPedoman Umum Pengadaan Barang/Jasa
LokasiBadan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku25 Januari 2021
Tanggal Penetapan21 Januari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 1/R Tahun 2019 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

Peraturan Badan ini mengatur pedoman umum pengadaan barang/jasa di Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Tujuan pengadaan adalah menghasilkan barang/jasa yang tepat dari segi kualitas, kuantitas, waktu, biaya, dan lokasi, serta meningkatkan efisiensi dan nilai manfaat. Kebijakan pengadaan meliputi peningkatan kualitas perencanaan, penyelarasan tujuan pengadaan dengan tujuan BP Tapera, transparansi, kompetisi, akuntabilitas, penggunaan produk dalam negeri, dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah. Prinsip pengadaan meliputi efisiensi, efektivitas, transparansi, keterbukaan, persaingan, keadilan, dan akuntabilitas. Etika pengadaan menekankan pada pelaksanaan tugas secara tertib, profesional, mandiri, menjaga kerahasiaan, menghindari konflik kepentingan, mencegah pemborosan, dan tidak menerima hadiah atau imbalan. Peraturan ini juga mengatur pelaku pengadaan, perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan (melalui swakelola dan penyedia), pelaksanaan pengadaan melalui swakelola, pelaksanaan pengadaan melalui penyedia (metode pemilihan, kualifikasi, evaluasi penawaran, dokumen pemilihan, pelaksanaan pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak), ketentuan pengadaan barang/jasa khusus (penanganan keadaan darurat, kegiatan dengan sumber pendanaan pinjaman/hibah luar negeri, kegiatan lainnya), pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik, pengawasan internal, pengaduan masyarakat, layanan hukum bagi pelaku pengadaan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

1. Pelaksanaan pemilihan Penyedia barang/jasa yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku, tetap dilaksanakan berdasarkan Keputusan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 1/R Tahun 2019 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat. 2. Kontrak yang ditandatangani sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Kontrak.

1. Peserta pemilihan yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa digugurkan dalam pemilihan, pencairan Jaminan penawaran, dan/atau daftar hitam paling singkat 1 tahun. 2. Penyedia yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa pencairan Jaminan pelaksanaan atau Jaminan pemeliharaan, ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan, denda keterlambatan, dan/atau daftar hitam paling singkat 2 tahun.