Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa

Juga dikenal sebagai: Peraturan BP Tapera 2/2024 · Peraturan BP Tapera No. 2 Tahun 2024 · Peraturan BP Tapera Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2024Tanggal Penetapan:24 September 2024
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
TemaTata Cara Pengadaan Barang/Jasa
LokasiBadan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku01 Oktober 2024
Tanggal Penetapan24 September 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 47).

Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat ini mengatur tata cara pengadaan barang/jasa di lingkungan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Tujuan pengadaan adalah menghasilkan barang/jasa yang tepat dari segi kualitas, kuantitas, waktu, biaya, dan lokasi, serta meningkatkan efisiensi dan kemandirian. Kebijakan pengadaan meliputi peningkatan kualitas perencanaan, transparansi, penggunaan produk dalam negeri, dan pemanfaatan teknologi informasi.

Peraturan ini menetapkan prinsip-prinsip pengadaan seperti efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Etika pengadaan menekankan pada pelaksanaan tugas secara tertib, profesional, dan menghindari konflik kepentingan serta penyalahgunaan wewenang. Pelaku pengadaan terdiri dari Komisioner, Deputi Komisioner, Direktur Pengguna, Tim Pengadaan, dan Penyedia, masing-masing dengan tugas dan kewenangan yang spesifik.

Perencanaan pengadaan dilakukan saat penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) dan meliputi pengadaan melalui Swakelola dan Penyedia. Persiapan pengadaan mencakup penetapan spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), persyaratan Penyedia, dan jenis Kontrak. Metode pemilihan Penyedia meliputi Permintaan Berulang, Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, Tender, dan Seleksi, disesuaikan dengan jenis barang/jasa yang dibutuhkan.

1. Pelaksanaan pemilihan Penyedia yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku, tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 47). 2. Kontrak yang ditandatangani sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Kontrak.

1. Peserta pemilihan yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa digugurkan, pencairan jaminan penawaran, dan/atau daftar hitam. 2. Penyedia yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa pencairan jaminan pelaksanaan atau pemeliharaan, ganti kerugian, denda keterlambatan, dan/atau daftar hitam.