di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa
Juga dikenal sebagai: Peraturan BP Tapera 2/2024 · Peraturan BP Tapera No. 2 Tahun 2024 · Peraturan BP Tapera Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat ini mengatur tata cara pengadaan barang/jasa di lingkungan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Tujuan pengadaan adalah menghasilkan barang/jasa yang tepat dari segi kualitas, kuantitas, waktu, biaya, dan lokasi, serta meningkatkan efisiensi dan kemandirian. Kebijakan pengadaan meliputi peningkatan kualitas perencanaan, transparansi, penggunaan produk dalam negeri, dan pemanfaatan teknologi informasi.
Peraturan ini menetapkan prinsip-prinsip pengadaan seperti efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Etika pengadaan menekankan pada pelaksanaan tugas secara tertib, profesional, dan menghindari konflik kepentingan serta penyalahgunaan wewenang. Pelaku pengadaan terdiri dari Komisioner, Deputi Komisioner, Direktur Pengguna, Tim Pengadaan, dan Penyedia, masing-masing dengan tugas dan kewenangan yang spesifik.
Perencanaan pengadaan dilakukan saat penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) dan meliputi pengadaan melalui Swakelola dan Penyedia. Persiapan pengadaan mencakup penetapan spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), persyaratan Penyedia, dan jenis Kontrak. Metode pemilihan Penyedia meliputi Permintaan Berulang, Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, Tender, dan Seleksi, disesuaikan dengan jenis barang/jasa yang dibutuhkan.