Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.05/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementerian Perindustrian

Juga dikenal sebagai: PMK 222/PMK.05/2013 · PMK No. 222/PMK.05/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2014Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementerian Perindustrian
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku15 Januari 2014
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementerian Perindustrian. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, yang mengharuskan tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Peraturan ini mengatur tarif untuk berbagai jenis layanan seperti pengujian, kalibrasi, sertifikasi, dan pelatihan. Selain itu, peraturan ini juga memungkinkan Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri untuk melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain dan menetapkan tarif khusus untuk perusahaan asing dan lembaga pendidikan.

(-)

(-)