Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementrian Perindustrian

Juga dikenal sebagai: PMK 92/PMK.05/2016 · PMK No. 92/PMK.05/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 2016Tanggal Penetapan:9 Juni 2016
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementrian Perindustrian
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku25 Juni 2016
Tanggal Penetapan09 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementerian Perindustrian.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur kembali tarif layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementerian Perindustrian. Hal ini dilakukan setelah adanya usulan perubahan tarif dari Menteri Perindustrian dan kajian oleh Tim Penilai.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan tarif layanan yang mencakup berbagai jenis jasa seperti pengujian, kalibrasi, sertifikasi, pendidikan dan pelatihan, alih teknologi, penelitian dan pengembangan, serta konsultasi. Tarif ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama dan memperhitungkan biaya produksi serta margin untuk administrasi dan pengembangan. Selain itu, peraturan ini mengatur ketentuan khusus untuk tarif bagi perusahaan multinasional dan lembaga pendidikan, serta pengenaan royalti atas penggunaan hasil penelitian yang dilindungi sebagai Hak atas Kekayaan Intelektual.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementerian Perindustrian dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)