Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 2 Tahun 1998 Tentang Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 20/2005 · Perda Kabupaten Ciamis No. 20 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2005Tanggal Penetapan:23 Desember 2005
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 2 Tahun 1998 Tentang Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku23 Desember 2005
Tanggal Penetapan23 Desember 2005
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 1998 Nomor 2).

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2005 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pengelolaan pajak daerah harus dilakukan oleh satuan kerja yang mengelola keuangan daerah, yaitu Dinas Keuangan Daerah Kabupaten Ciamis. Ketentuan substansial yang diubah meliputi definisi beberapa istilah seperti 'Daerah', 'Pemerintah Daerah', 'Bupati', dan 'Dinas'. Selain itu, masa pajak ditetapkan selama 1 bulan takwim. Perubahan juga dilakukan pada ketentuan pidana bagi Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran, serta penambahan Bab XV A tentang Pengawasan yang meliputi pengawasan preventif dan represif.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang. 3. Selain pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Wajib Pajak yang melanggar ketentuan lainnya dalam Peraturan Daerah ini sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).