Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah adanya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengharuskan peninjauan dan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2005.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Objek Pajak:** Kegiatan pengambilan/eksploitasi Mineral Bukan Logam dan Batuan.
2. **Subjek Pajak:** Orang pribadi atau badan yang dapat mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan.
3. **Wajib Pajak:** Orang pribadi atau badan yang mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan.
4. **Dasar Pengenaan Pajak:** Nilai Jual hasil pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan, dihitung dengan mengalikan volume/tonase dengan nilai pasar atau harga standar.
5. **Tarif Pajak:** Ditetapkan sebesar 25%.
Peraturan ini juga mengatur mengenai masa pajak, wilayah pemungutan, penetapan dan pemungutan pajak, sanksi administratif, tata cara pembayaran pajak, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan pidana, penyidikan, dan pengawasan.