Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/KR.020/3/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/KR.020/3/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/Permentan/OT.140/3/2015 Tentang Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina di Tempat Pemeriksaan Karantina

Juga dikenal sebagai: Permentan 05/Permentan/KR.020/3/2017 · Permentan No. 05/Permentan/KR.020/3/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2017Tanggal Penetapan:13 Maret 2017
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/Permentan/OT.140/3/2015 Tentang Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina di Tempat Pemeriksaan Karantina
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku16 Maret 2017
Tanggal Penetapan13 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/Permentan/OT.140/3/2015 tentang Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina di Tempat Pemeriksaan Karantina.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/Permentan/OT.140/3/2015 tentang Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina di Tempat Pemeriksaan Karantina. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 6: Media Pembawa yang tidak dilakukan Tindakan Karantina di TPK berupa kemasan kayu sebagai pembungkus produk bukan hasil pertanian, Media Pembawa dengan tingkat risiko tinggi, atau Media Pembawa dalam bentuk curah di palka kapal (in bulk) atau yang diangkut tidak menggunakan peti kemas.
  2. Pasal 9: Penilaian risiko oleh Petugas Karantina untuk mengetahui muatan Alat Angkut termasuk Media Pembawa yang dilarang pemasukannya atau tingkat risiko rendah, sedang, dan tinggi. Hasil penilaian risiko dibuat sesuai dengan Format-2 dan dilaporkan kepada Kepala UPT Karantina Pertanian di Tempat Pemasukan.
  3. Pasal 9A dan 9B: Penetapan tingkat risiko Media Pembawa mempertimbangkan jenis Media Pembawa dan status hama dan penyakit hewan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina di negara asal. Tingkat risiko dapat digunakan untuk melakukan pengelolaan risiko terpadu untuk meningkatkan kelancaran tindakan karantina, meliputi tingkat risiko dan tingkat kepatuhan Pemilik/Kuasanya. Pengelolaan risiko terpadu ditetapkan oleh Menteri dan dimandatkan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian atas nama Menteri.
  4. Pasal 10: Berdasarkan hasil penilaian risiko, Media Pembawa yang dilarang pemasukannya akan ditolak. Tindakan Penolakan diberitahukan kepada Pemilik/Kuasanya, Penanggung Jawab Alat Angkut, dan instansi terkait dengan diunggah dalam aplikasi keterangan muatan Alat Angkut karantina (Quarantine Manifest Information) melalui portal INSW. Media Pembawa yang dikenakan tindakan penolakan dilarang diturunkan dari Alat Angkut atau segera dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia.
  5. Pasal 14: Pengelola TPK menempatkan peti kemas Media Pembawa di TPK berdasarkan Surat Perintah Pemindahan Media Pembawa (SPPMP) dari Kepala UPT Karantina Pertanian di Tempat Pemasukan, sesuai dengan Format-4. Kepala UPT menerbitkan SPPMP sesuai dengan metode pengambilan sampel Media Pembawa yang ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.
  6. Pasal 14A, 14B, dan 14C: Penempatan peti kemas paling lama 2 (dua) jam terhitung sejak SPPMP diterima pengelola TPK. SPPMP dengan tembusan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai, pengelola Terminal Bongkar, dan pengelola TPK melalui sistem elektronik. Tindakan Karantina di TPK berupa pemeriksaan, perlakuan, penolakan, penahanan, dan pembebasan. Format-1 sampai dengan Format-4 tercantum dalam Lampiran IV.

(-)

(-)