Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/Permentan/OT.140/3/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/Permentan/OT.140/3/2015 Tahun 2015 tentang Tindakan Karantina Hewan Dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina Dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Di Tempat Pemeriksaan Karantina

Juga dikenal sebagai: Permentan 12/Permentan/OT.140/3/2015 · Permentan No. 12/Permentan/OT.140/3/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2015Tanggal Penetapan:25 Maret 2015
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaTindakan Karantina Hewan Dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina Dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Di Tempat Pemeriksaan Karantina
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku01 April 2015
Tanggal Penetapan25 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan tindakan karantina di Tempat Pemeriksaan Karantina (TPK) guna mencegah masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) ke Indonesia. Tindakan karantina dilakukan sebelum pemeriksaan kepabeanan dan mencakup pemeriksaan, perlakuan, penolakan, penahanan, dan pembebasan media pembawa. Persyaratan TPK meliputi fasilitas dermaga, ruang laboratorium, dan sistem teknologi informasi. Pelaporan muatan alat angkut harus dilakukan secara elektronik melalui portal INSW, dan analisis risiko dilakukan untuk menentukan kategori media pembawa. Tindakan penolakan dilakukan jika media pembawa dilarang masuk, dan pemilik wajib melaporkan serta menyerahkan media pembawa kepada petugas karantina.

(-)

(-)