Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2014. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2014.
Perubahan meliputi:
1. *Pendapatan Daerah*: Mengalami penurunan sebesar Rp. 79.188.335.092,20, sehingga jumlah pendapatan setelah perubahan menjadi Rp.1.288.090.520.901,80. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
2. *Belanja Daerah*: Mengalami peningkatan sebesar Rp. 434.480.001.367,61, sehingga jumlah belanja setelah perubahan menjadi Rp.2.774.762.424.237,61. Peningkatan ini terjadi baik pada Belanja Tidak Langsung maupun Belanja Langsung.
3. *Pembiayaan Daerah*: Terdapat peningkatan pada penerimaan pembiayaan sebesar Rp.533.668.336.459,81, sehingga jumlah penerimaan setelah perubahan menjadi Rp.1.506.671.903.335,81. Selain itu, terdapat pengeluaran pembiayaan baru sebesar Rp. 20.000.000.000,00 untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.