Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 15 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulungan 15/2014 · Perda Kabupaten Bulungan No. 15 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 15 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2014Tanggal Penetapan:9 September 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Bulungan
Tanggal Berlaku09 September 2014
Tanggal Penetapan09 September 2014
Tempat PenetapanTanjung Selor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 01 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2014 Nomor 01)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2014. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2014. Perubahan meliputi: 1. *Pendapatan Daerah*: Mengalami penurunan sebesar Rp. 79.188.335.092,20, sehingga jumlah pendapatan setelah perubahan menjadi Rp.1.288.090.520.901,80. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. 2. *Belanja Daerah*: Mengalami peningkatan sebesar Rp. 434.480.001.367,61, sehingga jumlah belanja setelah perubahan menjadi Rp.2.774.762.424.237,61. Peningkatan ini terjadi baik pada Belanja Tidak Langsung maupun Belanja Langsung. 3. *Pembiayaan Daerah*: Terdapat peningkatan pada penerimaan pembiayaan sebesar Rp.533.668.336.459,81, sehingga jumlah penerimaan setelah perubahan menjadi Rp.1.506.671.903.335,81. Selain itu, terdapat pengeluaran pembiayaan baru sebesar Rp. 20.000.000.000,00 untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)