di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulungan 1/2014 · Perda Kabupaten Bulungan No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2014. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 186 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, serta menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Utara terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2014.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan APBD yang sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. APBD Tahun Anggaran 2014 terdiri dari:
Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.