Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulungan 1/2014 · Perda Kabupaten Bulungan No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2014Tanggal Penetapan:28 Januari 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Bulungan
Tanggal Berlaku01 Januari 2014
Tanggal Penetapan28 Januari 2014
Tempat PenetapanTanjung Selor

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2014. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 186 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, serta menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Utara terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2014.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan APBD yang sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. APBD Tahun Anggaran 2014 terdiri dari:

  1. Pendapatan Daerah sebesar Rp.1.367.278.855.994,00 yang meliputi Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
  2. Belanja Daerah sebesar Rp.2.340.282.422.870,00 yang meliputi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  3. Pembiayaan Daerah yang terdiri dari Penerimaan sebesar Rp.973.003.566.876,00 dan Pengeluaran sebesar Rp. Nihil.

Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)