di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang
Juga dikenal sebagai: PP 36/2007 · PP No. 36 Tahun 2007 · PP Nomor 36 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang. Kebijakan ini mengatur penerbitan, pengalihan, dan pembebanan hak jaminan atas Resi Gudang, serta pengawasan dan pembinaan oleh Badan Pengawas. Resi Gudang dapat diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat oleh Pengelola Gudang yang telah disetujui. Barang yang disimpan harus memenuhi persyaratan tertentu, dan setiap penerbitan Resi Gudang harus didaftarkan ke Pusat Registrasi. Derivatif Resi Gudang juga dapat diterbitkan oleh lembaga keuangan yang disetujui. Pengalihan Resi Gudang diatur secara rinci, termasuk melalui pewarisan, hibah, atau jual beli. Sistem ini juga mencakup pembebanan hak jaminan untuk pelunasan utang, dengan ketentuan bahwa setiap Resi Gudang hanya dapat dibebani satu jaminan utang. Badan Pengawas bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan, serta memberikan persetujuan kepada lembaga terkait dalam sistem ini.