Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang

Juga dikenal sebagai: PP 36/2007 · PP No. 36 Tahun 2007 · PP Nomor 36 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2007Tanggal Penetapan:22 Juni 2007
Kehutanan & PerkebunanKearsipanKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelaksanaan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Juni 2007
Tanggal Penetapan22 Juni 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang. Kebijakan ini mengatur penerbitan, pengalihan, dan pembebanan hak jaminan atas Resi Gudang, serta pengawasan dan pembinaan oleh Badan Pengawas. Resi Gudang dapat diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat oleh Pengelola Gudang yang telah disetujui. Barang yang disimpan harus memenuhi persyaratan tertentu, dan setiap penerbitan Resi Gudang harus didaftarkan ke Pusat Registrasi. Derivatif Resi Gudang juga dapat diterbitkan oleh lembaga keuangan yang disetujui. Pengalihan Resi Gudang diatur secara rinci, termasuk melalui pewarisan, hibah, atau jual beli. Sistem ini juga mencakup pembebanan hak jaminan untuk pelunasan utang, dengan ketentuan bahwa setiap Resi Gudang hanya dapat dibebani satu jaminan utang. Badan Pengawas bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan, serta memberikan persetujuan kepada lembaga terkait dalam sistem ini.

(-)

  • Pelanggaran administratif terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pembatalan persetujuan.