Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang

Juga dikenal sebagai: PP 70/2013 · PP No. 70 Tahun 2013 · PP Nomor 70 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2013Tanggal Penetapan:8 November 2013
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 November 2013
Tanggal Penetapan08 November 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 dengan perubahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011. Tujuannya adalah untuk memastikan pelaksanaan Sistem Resi Gudang yang lebih tertib, efisien, dan efektif, serta lebih implementatif sesuai kebutuhan pasar.

Ketentuan Substansial: Perubahan mencakup dokumen Resi Gudang, di mana nilai barang dihapuskan dan digantikan dengan sistem informasi yang dikelola oleh Pusat Registrasi. Selain itu, persyaratan bagi Lembaga Penilaian Kesesuaian diperketat, termasuk pengalaman minimal satu tahun, sertifikasi sumber daya manusia, dan peralatan yang memadai. Pengaturan penjaminan Resi Gudang juga diperjelas terkait objek Hak Jaminan.

(-)

(-)