Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 70 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 70 Tahun 1964 tentang Penggantian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Dan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara

Juga dikenal sebagai: Keppres 70/1964 · Keppres No. 70 Tahun 1964 · Keppres Nomor 70 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 1964Tanggal Penetapan:2 April 1964
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenggantian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Dan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 April 1964
Tanggal Penetapan02 April 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1964 ini bertujuan untuk melakukan penggantian dan penambahan keanggotaan dalam Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS). Penggantian ini melibatkan wakil-wakil dari Golongan Karya Buruh dan Golongan Wanita Demokrat. Keputusan ini memberhentikan dengan hormat Sdr. A.M. Datuk dan Sdr. Achmad M.P. dari jabatan mereka sebagai anggota DPR-GR dan MPRS, dan mengangkat Sdr. Drs. Sudjendro, Nj. Sugiarto, Sdr. Ridwan Achmad, dan Sdr. Wisnumurti sebagai pengganti. Sdr. A.M. Datuk tetap menjabat sebagai anggota MPRS. Keputusan ini juga menyatakan bahwa pembetulan akan dilakukan jika terdapat kekeliruan di kemudian hari.

(-)

(-)