Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 182 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 182 Tahun 1964 tentang Perubahan Ayat Kedua Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1964

Juga dikenal sebagai: Keppres 182/1964 · Keppres No. 182 Tahun 1964 · Keppres Nomor 182 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 1964Tanggal Penetapan:27 Juli 1964
Organisasi Komisi & Badan NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Ayat Kedua Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1964
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 April 1964
Tanggal Penetapan27 Juli 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pengangkatan dan perubahan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (D.P.R.-G.) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (M.P.R.S.). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk kepentingan penyelenggaraan negara yang lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keputusan ini menetapkan pengangkatan individu-individu tertentu sebagai anggota D.P.R.-G. dan M.P.R.S., termasuk penggantian anggota dari golongan tertentu. Nama-nama anggota yang diangkat dan pengganti disebutkan secara rinci dalam keputusan ini dan lampirannya. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan harus diumumkan serta diberlakukan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)