Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Serta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 5/2009 · Perda Kota Bandung No. 5 Tahun 2009 · Perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2009Tanggal Penetapan:20 Januari 2009
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Serta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku20 Januari 2009
Tanggal Penetapan20 Januari 2009
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan serta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah.

Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan serta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah. Perubahan tersebut meliputi Pasal 26 ayat (1), (2), dan (6), yang berkaitan dengan penyusunan rancangan Renstra-SKPD oleh pimpinan SKPD, penjabaran visi SKPD, dan kegiatan pokok yang mencakup regulasi, pelayanan umum, dan investasi daerah. Selanjutnya, Pasal 27 ayat (1) dan (2) diubah terkait penyusunan rancangan RPJMD oleh Kepala Bappeda, sasaran program prioritas Walikota, kebijakan SKPD, serta program dan kegiatan pokok SKPD. Pasal 29 ayat (2) diubah mengenai pembahasan rancangan akhir RPJMD yang dipimpin oleh Walikota. Terakhir, Pasal 30 ayat (1) diubah terkait penetapan RPJMD dengan Peraturan Daerah paling lambat 6 bulan setelah Walikota dilantik.

(-)

(-)