Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Serta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 7/2008 · Perda Kota Bandung No. 7 Tahun 2008 · Perda Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2008Tanggal Penetapan:26 Mei 2008
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Serta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku26 Mei 2008
Tanggal Penetapan26 Mei 2008
Tempat PenetapanBandung

(-)

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2008 ini mengatur tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan serta musyawarah perencanaan pembangunan daerah (Musrenbang) di Kota Bandung.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menghendaki adanya peraturan daerah untuk mengatur tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman yang jelas dalam menyusun dan melaksanakan Rencana Pembangunan Daerah, serta menyelenggarakan Musrenbang Daerah secara efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial:

  1. Tahapan Perencanaan Pembangunan Daerah:
    • Penyusunan rancangan awal.
    • Pelaksanaan Musrenbang Daerah.
    • Perumusan rancangan akhir.
    • Penetapan rencana.
  2. Jenis Rencana Pembangunan Daerah:
    • Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
    • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
    • Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD).
    • Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
    • Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD).
  3. Kewenangan dan Tanggung Jawab: Walikota bertanggung jawab atas penyusunan rencana pembangunan daerah, dengan dibantu oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Setiap SKPD juga memiliki kewajiban untuk menyusun rencana pembangunan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
  4. Musrenbang Daerah: Diatur mengenai pelaksanaan Musrenbang sebagai forum partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan, termasuk tahapan dan pihak-pihak yang terlibat.

1. Sebelum RPJPD menurut ketentuan dalam Peraturan Daerah ini ditetapkan, penyusunan RPJMD tetap dapat dilakukan dengan mengesampingkan RPJPD sebagai pedoman. 2. Sebelum RPJMD ditetapkan, penyusunan RKPD berpedoman kepada RPJMD periode sebelumnya.

(-)