Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menyusun peta proses bisnis di Kementerian Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020. Peta proses bisnis ini menggantikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2016 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan. Peta proses bisnis terdiri dari peta proses, peta subproses, peta relasi, dan peta lintas fungsi. Proses inti mencakup pembinaan pelatihan vokasi, peningkatan penempatan tenaga kerja, pengembangan hubungan industrial, dan pengawasan ketenagakerjaan. Proses pendukung meliputi penyusunan rencana, penatakelolaan pemerintahan, dan pengawasan internal. Monitoring dan evaluasi terhadap peta proses bisnis dilakukan minimal satu kali setahun.