Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penataan Tatalaksana (Business Process) Kementerian Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Permenaker 19/2016 · Permenaker No. 19 Tahun 2016 · Permenaker Nomor 19 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Mei 2016Tanggal Penetapan:24 Mei 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaPenataan Tatalaksana (Business Process) Kementerian Ketenagakerjaan
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku24 Mei 2016
Tanggal Penetapan24 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2016 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menata tatalaksana atau business process di Kementerian Ketenagakerjaan agar lebih efektif dan efisien. Peraturan ini mengatur tentang pembagian tugas dan fungsi di dalam Kementerian, termasuk pembinaan pelatihan dan produktivitas, penempatan tenaga kerja, hubungan industrial, dan pengawasan ketenagakerjaan. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan prinsip-prinsip penataan tatalaksana yang meliputi definitif, urutan, pelanggan, nilai tambah, keterkaitan, dan fungsi silang. Ruang lingkup peraturan ini mencakup Bisnis Proses Level 0 (Lo) dan Level 1 (L1), yang menjadi dasar bagi penyusunan Bisnis Proses Level 2 (L2) dan Level 3 (L3).

(-)

(-)