di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2009 tentang Jaminan Kesehatan Di Kabupaten Bandung
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 10/2009 · Perda Kabupaten Bandung No. 10 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jaminan Kesehatan di Kabupaten Bandung (Jamkes Kab. Bandung) dengan maksud memberikan perlindungan pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Bandung. Tujuannya adalah untuk menjamin peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang optimal, yang dilaksanakan melalui peningkatan akses pelayanan kesehatan, pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan sesuai kebutuhan medis dasar, pengembangan kemandirian masyarakat dalam pembiayaan pemeliharaan kesehatan, dan pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat.
Jamkes Kab. Bandung diselenggarakan berdasarkan azas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan masyarakat, serta prinsip asuransi kesehatan sosial (kegotongroyongan, kepesertaan wajib, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas terbatas, dana amanat) dan prinsip ekuitas. Sasarannya adalah seluruh penduduk Kabupaten Bandung dan/atau penduduk di luar Kabupaten Bandung yang menjadi peserta.
Peserta diklasifikasikan menjadi Keluarga Miskin (Gakin), Keluarga Menuju Mandiri, dan Keluarga Mandiri. Peserta memiliki kewajiban mendaftarkan kepesertaan, membayar iuran, memanfaatkan sarana pelayanan yang ditunjuk, mengikuti prosedur pelayanan, dan mengajukan permohonan jika pindah Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK). Peserta juga memiliki hak memperoleh informasi lengkap, identitas kepesertaan, memilih PPK1, memperoleh pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis, dan mengajukan keluhan.
Dana jaminan kesehatan wajib dikelola dan dikembangkan secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, dan keamanan dana. Iuran dijamin penuh oleh Pemerintah Daerah bagi Gakin, ditanggung bersama bagi Keluarga Menuju Mandiri, dan dibayar penuh oleh Keluarga Mandiri. Iuran diperhitungkan berdasarkan keseimbangan manfaat pelayanan, jenis pelayanan, dan kebutuhan aktual pelayanan kesehatan paripurna.
PPK terdiri dari PPK 1 (pelayanan kesehatan dasar), PPK 2 (pelayanan rawat jalan spesialistik, rujukan, dan/atau rawat inap lanjut), dan PPK 3 (pelayanan rawat jalan subspesialis dan/atau rawat inap yang dirujuk oleh PPK 2), meliputi sarana pelayanan kesehatan pemerintah dan swasta. PPK berkewajiban memberikan pelayanan kepada peserta yang memerlukan pertolongan dan/atau kegawatdaruratan, memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar pelayanan, dan memberikan pelayanan kesehatan sesuai sistem rujukan. PPK berhak mendapatkan imbalan pelayanan dalam bentuk kapitasi dan/atau klaim pelayanan.
Pelayanan kesehatan dilaksanakan dalam bentuk paket-paket pelayanan kesehatan: Paket Dasar, Paket Standar, dan Paket Tambahan. Pelayanan rujukan dilaksanakan sesuai azas rujukan. Jamkes Kab. Bandung diselenggarakan oleh Bapel yang berbentuk lembaga pemerintah atau badan hukum lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Jamkes Kab. Bandung menyusun program anti fraud.