Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Jaminan Kesehatan di Kabupaten Bandung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 9/2018 · Perda Kabupaten Bandung No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2018Tanggal Penetapan:22 Oktober 2018
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Jaminan Kesehatan di Kabupaten Bandung
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku22 Oktober 2018
Tanggal Penetapan22 Oktober 2018
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Jaminan Kesehatan di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2009 Nomor 10) beserta semua peraturan pelaksanaannya.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Jaminan Kesehatan di Kabupaten Bandung beserta seluruh peraturan pelaksanaannya. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 belum memenuhi kesesuaian materi muatan dalam asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka jaminan kesehatan di Kabupaten Bandung akan disesuaikan dengan sistem jaminan sosial nasional yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

(-)

(-)