Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 115 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2021 tentang Pemuthakiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022

Juga dikenal sebagai: PERPRES 115/2021 · PERPRES No. 115 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 115 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2021Tanggal Penetapan:30 Desember 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPemuthakiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Desember 2021
Tanggal Penetapan30 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memutakhirkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022 sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022. Pemutakhiran ini dilakukan untuk mendukung perekonomian nasional yang berlandaskan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, keadilan, keberlanjutan, dan kemandirian. Dokumen pemutakhiran RKP 2022 mencakup narasi yang terdiri dari pendahuluan, spektrum perencanaan pembangunan nasional, tema dan sasaran pembangunan, prioritas nasional dan pendanaannya, serta kerangka pelaksanaan. Selain itu, terdapat matriks pembangunan dan matriks proyek prioritas strategis yang menjelaskan prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas dengan sasaran, indikator, target, serta alokasi pendanaannya. Dokumen ini digunakan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri/Kepala Lembaga, dan Pemerintah Daerah sebagai pedoman pelaksanaan dan perubahan rencana pembangunan.

(-)

(-)