Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memutakhirkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022 sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022. Pemutakhiran ini dilakukan untuk mendukung perekonomian nasional yang berlandaskan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, keadilan, keberlanjutan, dan kemandirian. Dokumen pemutakhiran RKP 2022 mencakup narasi yang terdiri dari pendahuluan, spektrum perencanaan pembangunan nasional, tema dan sasaran pembangunan, prioritas nasional dan pendanaannya, serta kerangka pelaksanaan. Selain itu, terdapat matriks pembangunan dan matriks proyek prioritas strategis yang menjelaskan prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas dengan sasaran, indikator, target, serta alokasi pendanaannya. Dokumen ini digunakan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri/Kepala Lembaga, dan Pemerintah Daerah sebagai pedoman pelaksanaan dan perubahan rencana pembangunan.