di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022
Juga dikenal sebagai: PERPRES 85/2021 · PERPRES No. 85 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 85 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017, dengan tujuan menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022. RKP ini memuat arah kebijakan nasional untuk memberikan kepastian dalam kebijakan, pendanaan, regulasi, kelembagaan, serta evaluasi dan pengendalian pembangunan nasional yang berkesinambungan.
Ketentuan Substansial: RKP Tahun 2022 adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode satu tahun, dimulai 1 Januari hingga 31 Desember 2022. Dokumen ini mencakup narasi yang terdiri dari pendahuluan, spektrum perencanaan, tema dan sasaran pembangunan, prioritas nasional dan pendanaannya, serta kaidah pelaksanaan. Matriks pembangunan dan proyek prioritas strategis juga disertakan. RKP digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun anggaran dan rencana kerja. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bertanggung jawab atas pemutakhiran dan pelaporan RKP kepada Presiden.