Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan. Perubahan ini mencakup penambahan menu kegiatan yang meliputi peningkatan kualitas perencanaan pengembangan destinasi pariwisata. Petunjuk teknis ini bertujuan sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan menu kegiatan yang didanai dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan. Kriteria penerima DAK Nonfisik meliputi Pemerintah Daerah yang memiliki Perangkat Daerah dengan nomenklatur Pariwisata, berada di Destinasi Pariwisata Prioritas, mendukung lokasi Unesco Global Geopark, dan memenuhi kriteria lainnya. Pengalokasian dana mengacu pada mekanisme yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, dengan prioritas pada lokasi-lokasi strategis. Penggunaan DAK Nonfisik dibatasi untuk menu kegiatan yang telah ditetapkan, seperti peningkatan kapasitas tata kelola dan kualitas pelayanan keselamatan, keamanan, dan kesehatan di destinasi pariwisata, peningkatan kapasitas masyarakat pariwisata dan pelaku usaha pariwisata, dukungan operasional nonrutin fasilitas pariwisata untuk Tourist Information Centre (TIC), dan peningkatan kualitas perencanaan pengembangan destinasi pariwisata.