Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan

Juga dikenal sebagai: Permenpar 1/2023 · Permenpar No. 1 Tahun 2023 · Permenpar Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2023Tanggal Penetapan:10 Januari 2023
Standar & Pedoman TeknisPariwisata & KebudayaanKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
TemaPetunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan
LokasiKementerian Pariwisata
Tanggal Berlaku13 Januari 2023
Tanggal Penetapan10 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun Anggaran 2022.

Peraturan Menteri ini menetapkan petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan. DAK Nonfisik ini bertujuan untuk mendukung peningkatan kualitas destinasi pariwisata, daya saing pariwisata daerah, kesejahteraan, produktivitas masyarakat lokal, serta perluasan kesempatan kerja di bidang pariwisata. Dana ini dialokasikan untuk kegiatan peningkatan kapasitas tata kelola dan kualitas pelayanan keselamatan, keamanan, dan kesehatan di destinasi pariwisata; peningkatan kapasitas masyarakat pariwisata dan pelaku usaha pariwisata; dan dukungan operasional nonrutin fasilitas pariwisata untuk Pusat Informasi Pariwisata (TIC). Petunjuk teknis ini menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dalam pengelolaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan, mencakup kriteria, alokasi, perencanaan, penggunaan, pelaksanaan, pendanaan, penyaluran, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Penggunaan dana ini diprioritaskan untuk pelatihan dan dukungan operasional TIC, dengan rincian kegiatan yang spesifik untuk masing-masing menu kegiatan.

(-)

(-)