Peraturan Menteri ini menetapkan petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan. DAK Nonfisik ini bertujuan untuk mendukung peningkatan kualitas destinasi pariwisata, daya saing pariwisata daerah, kesejahteraan, produktivitas masyarakat lokal, serta perluasan kesempatan kerja di bidang pariwisata. Dana ini dialokasikan untuk kegiatan peningkatan kapasitas tata kelola dan kualitas pelayanan keselamatan, keamanan, dan kesehatan di destinasi pariwisata; peningkatan kapasitas masyarakat pariwisata dan pelaku usaha pariwisata; dan dukungan operasional nonrutin fasilitas pariwisata untuk Pusat Informasi Pariwisata (TIC). Petunjuk teknis ini menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dalam pengelolaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan, mencakup kriteria, alokasi, perencanaan, penggunaan, pelaksanaan, pendanaan, penyaluran, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Penggunaan dana ini diprioritaskan untuk pelatihan dan dukungan operasional TIC, dengan rincian kegiatan yang spesifik untuk masing-masing menu kegiatan.