di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern pemerintah di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 9/2014 · Peraturan Bawaslu No. 9 Tahun 2014 · Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengubah Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Bawaslu. Perubahan ini dilakukan untuk mengatur secara lebih komprehensif mekanisme pelaporan SPIP.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan keandalan laporan keuangan dan kinerja Bawaslu, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Peraturan sebelumnya dianggap belum mengatur secara komprehensif mekanisme pelaporan SPIP.
Ketentuan Substansial: