di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 12/2012 · Peraturan Bawaslu No. 12 Tahun 2012 · Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel melalui pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintah.
Ketua Bawaslu bertanggung jawab melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Pengendalian ini dilaksanakan melalui SPIP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008. Setiap Satuan Kerja di lingkungan Bawaslu wajib menerapkan SPIP yang meliputi unsur-unsur lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern. Penerapan SPIP ini dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu yang dibantu oleh Satuan Tugas Pelaksana SPIP.
Pimpinan Satuan Kerja bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP di lingkungan kerjanya. Pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas, fungsi organisasi, dan akuntabilitas keuangan negara dilakukan oleh Bagian Pengawasan Internal melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.