Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 4/2025 · Peraturan BKN No. 4 Tahun 2025 · Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2025Tanggal Penetapan:1 September 2025
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaPeriodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku02 September 2025
Tanggal Penetapan01 September 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Tahun 2023 Nomor 563)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan percepatan pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui penambahan periode kenaikan pangkat setiap tahunnya. Kenaikan pangkat ini merupakan bentuk penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS kepada negara. Dalam peraturan ini, ditetapkan bahwa periode kenaikan pangkat PNS akan dilakukan setiap bulan, yaitu pada tanggal 1 Januari, 1 Februari, 1 Maret, 1 April, 1 Mei, 1 Juni, 1 Juli, 1 Agustus, 1 September, 1 Oktober, 1 November, dan 1 Desember. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan motivasi dan dorongan bagi PNS untuk meningkatkan kinerja dan pengabdiannya.

(-)

(-)