di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 4/2025 · Peraturan BKN No. 4 Tahun 2025 · Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan percepatan pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui penambahan periode kenaikan pangkat setiap tahunnya. Kenaikan pangkat ini merupakan bentuk penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS kepada negara. Dalam peraturan ini, ditetapkan bahwa periode kenaikan pangkat PNS akan dilakukan setiap bulan, yaitu pada tanggal 1 Januari, 1 Februari, 1 Maret, 1 April, 1 Mei, 1 Juni, 1 Juli, 1 Agustus, 1 September, 1 Oktober, 1 November, dan 1 Desember. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan motivasi dan dorongan bagi PNS untuk meningkatkan kinerja dan pengabdiannya.