Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang periodisasi kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepegawaian terkait kenaikan pangkat sebagai bentuk penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS kepada negara. Dengan demikian, periode kenaikan pangkat PNS ditambah menjadi enam kali dalam setahun.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini menetapkan bahwa periode kenaikan pangkat PNS adalah pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun. Pengecualian berlaku untuk kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.