di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/PK.210/10/2016 Tahun 2016 tentang Upaya Khusus Percepatan Peningkatan Sapi dan Kerbau Bunting
Juga dikenal sebagai: Permentan 48/Permentan/PK.210/10/2016 · Permentan No. 48/Permentan/PK.210/10/2016
Peraturan Menteri Pertanian ini diterbitkan untuk mempercepat peningkatan populasi sapi dan kerbau bunting dalam rangka memenuhi kebutuhan produk hewan dalam negeri. Percepatan peningkatan populasi dilakukan melalui Upaya Khusus Percepatan Peningkatan Populasi Sapi dan Kerbau Bunting (Upsus Siwab) yang dilaksanakan secara terintegrasi dan berkelanjutan.
Kebijakan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, antara lain: