Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/PK.210/10/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/PK.210/10/2016 Tahun 2016 tentang Upaya Khusus Percepatan Peningkatan Sapi dan Kerbau Bunting

Juga dikenal sebagai: Permentan 48/Permentan/PK.210/10/2016 · Permentan No. 48/Permentan/PK.210/10/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2016Tanggal Penetapan:3 Oktober 2016
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaUpaya Khusus Percepatan Peningkatan Sapi dan Kerbau Bunting
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku03 Oktober 2016
Tanggal Penetapan03 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini diterbitkan untuk mempercepat peningkatan populasi sapi dan kerbau bunting dalam rangka memenuhi kebutuhan produk hewan dalam negeri. Percepatan peningkatan populasi dilakukan melalui Upaya Khusus Percepatan Peningkatan Populasi Sapi dan Kerbau Bunting (Upsus Siwab) yang dilaksanakan secara terintegrasi dan berkelanjutan.

Kebijakan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, antara lain:

  1. Penetapan lokasi Upsus Siwab oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri.
  2. Pelaksanaan Sistem Manajemen Reproduksi yang meliputi pemeriksaan status reproduksi dan gangguan reproduksi (Gangrep), pelayanan inseminasi buatan (IB) dan kawin alam, pemenuhan semen beku dan N2 cair, pengendalian betina produktif, serta pemenuhan hijauan pakan ternak dan konsentrat.
  3. Pemeriksaan status reproduksi dilakukan terhadap sapi dan kerbau untuk mengetahui status kebuntingan dan kondisi reproduksi.
  4. Pelayanan IB dilakukan melalui penyediaan bahan dan sarana IB, peningkatan jumlah dan kompetensi teknisi IB, serta pemeriksaan kebuntingan hasil IB.
  5. Pengendalian betina produktif dilakukan untuk menyelamatkan betina produktif dari pemotongan dan mempertahankan/meningkatkan jumlah akseptor.
  6. Pembentukan organisasi pelaksana Upsus Siwab yang terdiri dari kelompok kerja di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
  7. Pendanaan Upsus Siwab dibebankan pada APBN Kementerian Pertanian, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten/Kota.

(-)

(-)