Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2020 tentang Peningkatan Produksi Sapi dan Kerbau Komoditas Andalan Negeri

Juga dikenal sebagai: Permentan 17/2020 · Permentan No. 17 Tahun 2020 · Permentan Nomor 17 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 2020Tanggal Penetapan:12 Mei 2020
Ketahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPeningkatan Produksi Sapi dan Kerbau Komoditas Andalan Negeri
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku12 Mei 2020
Tanggal Penetapan12 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/PK.210/10/2016 tentang Percepatan Upaya Khusus Percepatan Peningkatan Populasi Sapi dan Kerbau Bunting.

Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk meningkatkan produksi sapi dan kerbau sebagai komoditas andalan negeri guna memenuhi kebutuhan protein hewani dalam negeri. Peningkatan produksi dilakukan secara terintegrasi dari hulu hingga hilir melalui peningkatan kelahiran, produktivitas, pengendalian penyakit hewan dan reproduksi, penjaminan keamanan dan mutu pangan, serta distribusi dan pemasaran. Peningkatan kelahiran dilakukan melalui kawin alam dan inseminasi buatan (IB), dengan fokus pada penyediaan bahan dan sarana IB, peningkatan kompetensi petugas, dan penambahan akseptor IB. Produktivitas ditingkatkan melalui tunda potong dan pemenuhan pakan, dengan memperhatikan kesejahteraan hewan. Pengendalian penyakit hewan dan reproduksi dilakukan untuk meningkatkan kesehatan ternak dan mencegah penyakit zoonosis. Penjaminan keamanan dan mutu pangan dilakukan melalui penyediaan Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH) dan penerapan prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH) pada rantai pangan. Distribusi dan pemasaran dilakukan melalui identifikasi kebutuhan pasar, pengembangan pengolahan produk, pelayanan informasi pasar, serta pengembangan akses dan jaringan pasar. Peraturan ini juga mengatur organisasi pelaksana, manajemen database, monitoring dan evaluasi, serta pendanaan.

(-)

(-)