Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan BP2MI 1/2022 · Peraturan BP2MI No. 1 Tahun 2022 · Peraturan BP2MI Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2022Tanggal Penetapan:11 Februari 2022
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipePeraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
TemaKomunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia
LokasiBadan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Tanggal Berlaku11 Februari 2022
Tanggal Penetapan11 Februari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 06 Tahun 2017 tentang Komunitas Keluarga Buruh Migran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 481).

Peraturan Badan ini mengatur tentang Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (Kawan PMI) yang dibentuk oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk membantu pelaksanaan tugas BP2MI. Pembentukan Kawan PMI bertujuan untuk mengoptimalkan penyebarluasan informasi, pendampingan terhadap pekerja migran Indonesia terkendala dan keluarganya, serta pencegahan penempatan ilegal pekerja migran Indonesia. Kawan PMI bersifat nonpartisan dan dapat dibentuk di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat. Pembentukan Kawan PMI di tingkat kabupaten/kota melibatkan tim penilai, survei, koordinasi dengan pemerintah daerah, dan penetapan oleh Kepala BP2MI. Struktur kepengurusan Kawan PMI terdiri dari ketua, sekretaris, dan divisi. Pengurus Kawan PMI merupakan bagian penggerak yang berasal dari berbagai kalangan seperti calon pekerja migran, pekerja migran, purna pekerja migran, paralegal, pegiat pekerja migran, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama, atau tokoh adat. Tugas Kawan PMI meliputi penyebarluasan informasi, pendampingan Pekerja Migran Indonesia Terkendala dan Keluarga, serta pencegahan Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia. BP2MI melakukan pembinaan terhadap Kawan PMI melalui pembekalan, peningkatan kapasitas kelembagaan, peningkatan kapasitas penggerak, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan fasilitasi forum konsultasi/koordinasi. BP2MI juga melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap keberlangsungan kelembagaan, program, dan kegiatan Kawan PMI.

1. Komunitas keluarga buruh migran yang dibentuk berdasarkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 06 Tahun 2017 tentang Komunitas Keluarga Buruh Migran harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Badan ini mulai berlaku.

(-)