Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Komunitas Keluarga Buruh Migran

Juga dikenal sebagai: Peraturan BP2MI 6/2017 · Peraturan BP2MI No. 6 Tahun 2017 · Peraturan BP2MI Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 2017Tanggal Penetapan:13 Juni 2017
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipePeraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
TemaKomunitas Keluarga Buruh Migran
LokasiBadan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Tanggal Berlaku14 Juni 2017
Tanggal Penetapan13 Juni 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ini mengatur tentang pembentukan Komunitas Keluarga Buruh Migran (KKBM). KKBM dibentuk dengan tujuan untuk memberikan informasi yang lengkap dan benar terkait penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia, advokasi bagi calon TKI/TKI yang menghadapi masalah, serta pendampingan kegiatan usaha bagi TKI/TKI Purna dan keluarganya.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan KKBM dilatarbelakangi oleh tingginya minat masyarakat untuk bekerja di luar negeri, namun banyak yang tidak mengetahui cara bermigrasi yang aman dan prosedural. KKBM diharapkan dapat meminimalisir masalah/kasus TKI.

Ketentuan Substansial:

  • Pembentukan KKBM: KKBM dibentuk oleh BNP2TKI di daerah potensi TKI.
  • Tugas dan Tanggung Jawab:
    • BNP2TKI bertugas membentuk KKBM, membuat pedoman, melakukan pembinaan dan evaluasi.
    • BP3TKI/LP3TKI bertugas menyelenggarakan KKBM, menunjuk CO, memberikan fasilitasi dan pelatihan, serta melakukan koordinasi.
    • Pemerintah Desa bertugas menyelenggarakan program KKBM, memberikan pelayanan informasi dan advokasi bersama CO, membantu meningkatkan keberlangsungan KKBM, dan melakukan koordinasi dengan Bumdes/Koperasi.
  • Keanggotaan KKBM: Terdiri dari TKI Purna, keluarga TKI, paralegal, penggiat isu buruh migran, dan CO. Sifat keanggotaan sukarela.
  • Persyaratan Pembentukan KKBM: Memenuhi persyaratan jumlah penempatan TKI/TKI Purna, memiliki SDM sebagai CO, belum memiliki komunitas sejenis, dan mendapat persetujuan Kepala Desa.
  • Pelaksanaan Kegiatan KKBM: Meliputi pelayanan informasi peluang kerja, pendataan dan pemetaan, pemberian informasi lembaga pelaksana penempatan, mediasi & advokasi, serta pendampingan usaha.

(-)

(-)