Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Kegiatan Tahun Jamak Jalan dan Jembatan Di Kabupaten Katingan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Katingan 13/2018 · Perda Kabupaten Katingan No. 13 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2018Tanggal Penetapan:24 Juli 2018
Keuangan Negara & DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Kegiatan Tahun Jamak Jalan dan Jembatan Di Kabupaten Katingan
LokasiPemerintah Kabupaten Katingan
Tanggal Berlaku24 Juli 2018
Tanggal Penetapan24 Juli 2018
Tempat PenetapanKasongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kegiatan Tahun Jamak Jalan dan Jembatan di Kabupaten Katingan (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2013 Nomor 8) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Kegiatan Tahun Jamak Jalan dan Jembatan di Kabupaten Katingan (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2018 Nomor 74)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan akselerasi pembangunan daerah, memberikan kepastian hukum, dan menciptakan iklim keterbukaan serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Katingan. Latar belakangnya adalah perlunya kegiatan tahun jamak untuk pembangunan yang bersifat strategis dan berskala besar, sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Katingan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap Pasal 6 ayat (1) huruf d dan huruf e serta penambahan ayat (3) dan ayat (4) pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013. Perubahan ini terkait dengan pembiayaan Kegiatan Tahun Jamak Jalan dan Jembatan yang bersumber dari APBD Kabupaten Katingan selama 4 (empat) tahun anggaran dengan total biaya Rp 355.120.132.062,45. Rincian pembiayaan mencakup realisasi pada tahun 2015, 2016, 2017, anggaran tahun 2018, dan pembayaran eskalasi tahun 2018. Pembiayaan ini disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.

Lebih lanjut, diatur mengenai kelebihan pembayaran uang muka pada Pembangunan Jalan Hampangen Mendawai II sebesar Rp. 9.614.796.784,05 yang diwajibkan untuk dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Katingan setelah dilakukan adendum kontrak.

(-)

(-)