di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Kegiatan Tahun Jamak Jalan dan Jembatan Di Kabupaten Katingan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Katingan 13/2018 · Perda Kabupaten Katingan No. 13 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan akselerasi pembangunan daerah, memberikan kepastian hukum, dan menciptakan iklim keterbukaan serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Katingan. Latar belakangnya adalah perlunya kegiatan tahun jamak untuk pembangunan yang bersifat strategis dan berskala besar, sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Katingan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap Pasal 6 ayat (1) huruf d dan huruf e serta penambahan ayat (3) dan ayat (4) pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013. Perubahan ini terkait dengan pembiayaan Kegiatan Tahun Jamak Jalan dan Jembatan yang bersumber dari APBD Kabupaten Katingan selama 4 (empat) tahun anggaran dengan total biaya Rp 355.120.132.062,45. Rincian pembiayaan mencakup realisasi pada tahun 2015, 2016, 2017, anggaran tahun 2018, dan pembayaran eskalasi tahun 2018. Pembiayaan ini disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
Lebih lanjut, diatur mengenai kelebihan pembayaran uang muka pada Pembangunan Jalan Hampangen Mendawai II sebesar Rp. 9.614.796.784,05 yang diwajibkan untuk dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Katingan setelah dilakukan adendum kontrak.