Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan No. 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kegiatan Tahun Jamak Jalan Dan Jembatan Di Kabupaten Katingan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Katingan 8/2013 · Perda Kabupaten Katingan No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Februari 2013
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKegiatan Tahun Jamak Jalan Dan Jembatan Di Kabupaten Katingan
LokasiPemerintah Kabupaten Katingan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Februari 2013
Tempat PenetapanKasongan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kegiatan tahun jamak jalan dan jembatan di Kabupaten Katingan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan akselerasi pembangunan daerah, memberikan kepastian hukum, menciptakan iklim keterbukaan, dan akuntabilitas penyelenggaraan pembangunan, serta memperhatikan perkembangan keuangan daerah dalam pelaksanaan pembangunan yang bersifat strategis dan berskala besar yang diatur dalam Rencana Strategis (Renstra) Kabupaten Katingan.

Tujuan ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian target, sasaran, dan tahapan penyelesaian kegiatan pembangunan yang tidak dapat dicapai dalam jangka waktu satu tahun anggaran. Program tahun jamak jalan dan jembatan meliputi perencanaan detail/Final Engineering Design (DED), konsultan manajemen, pembangunan jalan dan jembatan Hampangen-Mendawai I, II, dan III, konsultan supervisi I, II, dan III, serta penyesuaian harga. Program ini dijadwalkan selama 5 (lima) tahun dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2018 dan dibiayai melalui APBD Kabupaten Katingan dengan total biaya Rp 558.000.000.000,-. Pencairan dana disesuaikan dengan kemajuan pekerjaan.

Pemerintah Daerah berkewajiban menganggarkan dana minimal sesuai kontrak tahun berjalan dan bertanggung jawab untuk membayar serta memenuhi semua kewajiban yang menjadi hak penyedia barang/jasa. Penyesuaian harga dapat diberikan kepada penyedia barang/jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)