Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Surabaya

Juga dikenal sebagai: Permenhub 86/2014 · Permenhub No. 86 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 86 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2014Tanggal Penetapan:16 Desember 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Surabaya
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku18 Desember 2014
Tanggal Penetapan16 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 71 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan, sepanjang yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja ATKP Surabaya.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Surabaya. ATKP Surabaya adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. Secara akademik, ATKP Surabaya dibina oleh Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, sedangkan pembinaan administrasi dan operasional dilakukan oleh Menteri Perhubungan. Tugas ATKP Surabaya adalah menyelenggarakan program pendidikan vokasi di bidang penerbangan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, ATKP Surabaya menyelenggarakan fungsi-fungsi seperti penyusunan rencana dan program, pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pemeriksaan intern, penjaminan mutu, pengelolaan administrasi umum, keuangan, akademik, dan ketarunaan, pengelolaan perpustakaan, laboratorium, simulator, serta sarana dan prasarana lainnya, pengembangan usaha dan kerja sama, pembangunan karakter, pembinaan sivitas akademika, serta evaluasi dan pelaporan. Susunan organisasi ATKP Surabaya terdiri atas Direktur dan Pembantu Direktur, Senat, Dewan Pengawas, Satuan Pemeriksaan Intern, Satuan Penjaminan Mutu, Subbagian Akademik dan Ketarunaan, Subbagian Keuangan, Subbagian Umum dan Kepegawaian, Divisi Pengembangan Usaha dan Kerja Sama, Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Unit Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan, Program Studi, Unit Penunjang, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan ATKP Surabaya berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 71 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan, tetap melaksanakan tugas dan fungsi ATKP Surabaya, sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 71 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)