Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk mengatur organisasi dan tata kerja Politeknik Penerbangan Surabaya. Latar belakang kebijakan ini adalah perubahan status kelembagaan dari Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Surabaya menjadi Politeknik Penerbangan Surabaya, sesuai dengan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan struktur organisasi dan tata kerja yang baru bagi Politeknik Penerbangan Surabaya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan struktur organisasi yang terdiri dari Direktur, Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Dewan Pengawas, dan berbagai bagian serta pusat yang mendukung fungsi akademik dan administratif. Politeknik ini bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang penerbangan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembinaan akademik dan administratif oleh kementerian terkait.