Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Surabaya

Juga dikenal sebagai: Permenhub 32/2017 · Permenhub No. 32 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 32 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2018Tanggal Penetapan:27 April 2018
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Surabaya
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku08 Mei 2018
Tanggal Penetapan27 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 86 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Surabaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1933)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk mengatur organisasi dan tata kerja Politeknik Penerbangan Surabaya. Latar belakang kebijakan ini adalah perubahan status kelembagaan dari Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Surabaya menjadi Politeknik Penerbangan Surabaya, sesuai dengan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan struktur organisasi dan tata kerja yang baru bagi Politeknik Penerbangan Surabaya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan struktur organisasi yang terdiri dari Direktur, Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Dewan Pengawas, dan berbagai bagian serta pusat yang mendukung fungsi akademik dan administratif. Politeknik ini bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang penerbangan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembinaan akademik dan administratif oleh kementerian terkait.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Surabaya berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 86 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Surabaya, tetap melaksanakan tugas dan fungsi Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Surabaya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 86 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Surabaya, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 3. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlakunya, seluruh penyelenggaraan akademik dan non-akademik Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan masih tetap dilaksanakan sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini. 4. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

(-)